PEMBERITAHUAN PANGGILAN INTERVIEW KERJA* Dari, *PREMIUM STEAK RESTO* *Bagian Personalia* *IBU TAMARA* (HR Development) Kepada Yth. Sdr/i Di Tempat *JADWAL INTERVIEW*. Diharapkan Hadir Pada Hari : *JUMAT / 05 Agustus 2022* Ditunggu Antara Jam :*08:00 WIB Paling Terlambat Jam 13:00 WIB* ALAMAT SELEKSI (Head Office)* : Lokasi Seleksi : *Jl. KRAMATJATI NO 4D, RT 1 / RW 4, CILILITAN, JAKARTA TIMUR
Pengadilan Negeri Tenggarong, Kalimantan Timur, pada 4 Desember 2017, menjatuhkan hukuman terhadap PT. Indominco Mandiri, pidana denda Rp2 miliar karena terbukti bersalah melakukan pembuangan dumping limbah tanpa izin. Putusan perkara pidana khusus Nomor 526/ berbunyi, terdakwa Indominco, terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan dumping limbah tanpa izin. Pengadilan menjatuhkan pidana denda Rp2 miliar, atau kalau dalam satu bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk membayar denda. “Menghukum terdakwa telah mengolah limbah B3 berupa timbunan limbah fly ash dan bottom ash pada area PLTU Indominco sekitar ton secara mandiri dengan kontrak kerja perusahaan berizin,” demikian bunyi putusan majelis hakim yang diketuai Jon Sarman Saragih. Kala sidang itu, perusahaan diwakili sang direktur, Andre Herman Bramantya Putra. Indominco, merupakan perusahaan pertambangan batubara beroperasi di tiga wilayah di Kalimantan Timur, yakni, Kabupaten Kutai Kartanegara, Bontang, dan Kutai Timur. Selain aktivitas pengerukan batubara, Indominco juga memiliki PLTU 2X7 Megawatt. PLTU ini di Desa Santan Tengah dan Desa Santan Ilir, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara. Menanggapi putusan ini, Jaringan Advokasi Tambang Jatam mendesak, pemerintah dan pengadilan tak hanya menjatuhkan pidana lingkungan hidup berupa denda atas Indominco juga penjara dan pencabutan izin tambang agar perusahaan hengkang dari Indonesia. “Seharusnya, majelis hakim menghukum petinggi perusahaan Indominco, tak hanya pidana denda yang terhitung kecil,” kata Merah Johansyah Ismail, Koodinator Jatam Nasional, Senin, 12/3/18. Putusan pidana lingkungan hidup atas Indominco, katanya, setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK menerima laporan warga Desa Santan, Kalimantan Timur yang mendapatkan dampak lingkaran bisnis batubara perusahaan ini mulai penambangan, pembakaran PLTU hingga pembuangan limbah. Majelis hakim, katanya, menghilangkan pidana penjara kepada pimpinan perusahaan asing dari Banpu Group Thailand ini, seperti tercantum dalam putusan bahwa terjadi pergantian direktur Indominco. Kini, direktur perusahaan warga Indonesia, Andre Herman Bramantya Putra menggantikan Kirana Limpaphayom, warga Thailand. Sesuai Pasal 60, Pasal 104 dan Pasal 116 UU PPLH, setiap orang yang dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud Pasal 60, dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar. “Kami ingin negara menegakkan pidana korporasi yang tidak setengah-setengah, denda Rp2 miliar, namun perusahaan kembali beroperasi dengan memperbaiki pengelolaan limbah menurut kami tak akan berdampak pada korporasi. Kami ingin izin perusahaan dicabut dan hengkang,” kata Merah. Dia bilang, ada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13/2016 soal tata cara penanganan perkara tindak pidana pada korporasi, di luar itu pemerintah memiliki diskresi sekaligus kewenangan mencabut izin tambang. Jadi, kalau suatu perusahaan sudah kena pidana korporasi, mestinya, sudah tak boleh lagi beroperasi. Putusan pidana ini, katanya, dapat jadi dasar pencabutan atau sanksi administrasi maksimal sesuai Pasal 4 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 2/2013 tentang sanksi administratif pencabutan izin bagi perusahaan hitam ini. Sesuai prinsip hukum UU PPLH, katanya, premium remedium, berarti sanksi administratif maksimal dapat bersamaan dengan pidana, tanpa menunggu salah satunya. “Kami ingin Indominco angkat kaki dari Kalimantan dan Indonesia, seluruh bantuan keuangan dan finansial penyokong mereka harus diseret pertanggungjawabannya.” Dihubungi terpisah, Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang mengatakan, kasus pencemaran lingkungan melibatkan Indominco bukan hanya limbah B3 ini. Beberapa kasus lain perusahaan PKP2B seperti soal pemotongan sungai santan dan menambang di luar konsesi. Dia mengatakan, Greenpeace juga studi kasus di Indominco, Kutai Kartanegara, tahun 2016. Perusahaan beroperasi di hulu Sungai Santan, hingga kualitas air memburuk. “Ini berdampak pada kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Air berubah warna, banyak ikan mati, warga sekitar mengeluh sering gatal-gatal,” katanya. Sidang lapangan oleh majelis hakim PT Tenggarong. Foto Tommy Apriando/ Mongabay Indonesia Perusahaan langsung membuang limbah ke hulu sungai. Di sana, ada tiga sungai sepanjang 13,4 km, Santan, Kare dan Pelakan. Selama ini, warga tergantung ketiga sungai ini. Mereka memanfaatkan aliran sungai untuk transportasi, air bersih, tangkapan ikan dan irigasi lahan-lahan pertanian. Sejak 2005, warga berhenti mengkonsumsi baik masak dan minum dari air Sungai Santan. “Warga Desa Santan, Marang Kayu, sejak lama mendapat dampak negatif dari Indominco, mulai penambangan, pembakaran PLTU hingga pembuangan limbah. Izin tambang perusahaan ini semestinya dicabut,” ucap Rupang. Menurut dia, di hulu DAS Sungai Santan ada beberapa perusahaan batubara beroperasi, terbesar Indominco. Perusahaan ini, katanya, pemegang PKP2B sejak 1997. Anak usaha PT Indo Tambang Raya Megah Tbk ini mendapat konsesi hektar. Mongabay akhir 2017, menyusuri Desa Santan dari hulu ke hilir. Desa dengan lahan pertanian nan subur, ada kelapa, jagung, singkong, padi, dan sayur mayur. Laporan Greenpeace Asia tahun 2016 berjudul “Desa Terkepung Tambang Batubara Kisah Investasi Banpu” disebutkan, Indominco dimiliki oleh Banpu Public Company Ltd Banpu, merupakan perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Thailand, bergerak di bisnis energi termasuk tambang batubara, pembangkit listrik, serta energi alternatif. Setidaknya, lebih 93% pendapatan diperoleh lewat bisnis tambang batubara dan PLTU batubara. Bisnis Grup Banpu di Indonesia dijalankan anak perusahaan, PT Indo Tambangraya Megah Tbk ITM, terdaftar di Bursa Efek Indonesia. ITM mengontrol sejumlah perusahaan di bumi Kalimantan. Pada 2014, ITM memproduksi 29,1 juta ton batubara, untuk pasar lokal maupun ekspor, terutama ke Thailand. Indominco menjadi anak perusahaan dengan kontribusi terbesar di Indonesia. Romiansyah, mahasiswa asal Desa Santan Ilir, Muarangkayu, mengatakan, seharusnya petinggi perusahaan dihukum, denda Rp2 miliar sangat sedikit dibanding kerusakan lingkungan yang terjadi. “Kami ingin PLTU Incominco ditutup.” Dia bilang, listrik PLTU itu juga tak buat penerangan ke tiga desa di Santan. Beberapa kali warga demonstrasi dampak PLTU, aktivitas tambang. “PLTU, hanya jadi beban warga, dan penyebab kerusakan lingkungan,” katanya. Desa mereka sudah terkepung tambang dan PLTU dari hulu ke hilir. “Kami ingin dihentikan karena tak ada manfaat bagi warga.” Selama ini, katanya, debu batubara mengotori lingkungan sampai atap rumah, padahal warga Desa Santan Hilir, masih andalkan air hujan buat konsumsi. Perkebunan kelapa andalan mayoritas warga pesisir Santan pun ada yang rusak dan mati karena polusi PLTU. Pembangkit hanya berjarak sekitar 500 meter dari pemukiman warga. Mongabay mengkonfirmasi soal ini kepada perusahaan, Selasa, 14/3/18. H Bramantya Putra, Direktur Indominco Mandiri mengatakan, IMM menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Tenggarong itu. Perusahaan, katanya, mematuhi putusan pengadilan dan memenuhi kewajiban serta perbaikan-perbaikan sesuai putusan. Denda Rp2 miliar telah dibayarkan IMM pada 19 Desember 2017. “IMM menerima hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Tenggarong, dengan telah dipenuhi kewajiban IMM berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” kata Bramantya. Dalam kasus ini, katanya, perusahaan tak terbukti menyebabkan pencemaran lingkungan di sekitar penyimpanan sementara FABA fly ash and bottom ash. Hal ini didukung hasil analisis laboratorium terakreditasi terhadap kualitas air, tanah dan uji karakteristik limbah B3. Saat ini, FABA di penyimpanan sementara sudah mulai dibersihkan bertahap. Dia klaim, Indominco memperhatikan aspek-aspek lingkungan dan dampak yang mungkin terjadi di sekitar masyarakat. “Kami akan ketat mematuhi kebijakan keberlanjutan perusahaan dan standar-standar lingkungan internasional serta peraturan perundangan yang dibuat pemerintah.” Dia bilang, akan lanjut memantau lingkungan bekerja sama dengan laboratorium terakreditasi guna memastikan parameter-parameter sesuai peraturan perundangan dan standar berlaku. Foto utama Sidang lapangan oleh majelis hakim PT Tenggarong. Foto Tommy Apriando/ Mongabay Indonesia Persidangan gugatan KLHK terhadap PT Indominco Mandiri di PN Tenggarong pada Oktober 2017. Foto Tommy Apriando/ Mongabay Indonesia Artikel yang diterbitkan oleh batubara, emisi karbon, Energi, energi dan batubara, featured, kalimantan, kalimantan timur, kerusakan lingkungan, pencemaran, Pertambangan, Perubahan Iklim, sumber daya air

CatatanEditor: Surat untuk Investor, unduh di sini. Laporan Membunuh Sungai, akses di sini. Foto aksi di Sungai Santan, akses di sini. Kontak media: Taufik Iskandar, Warga dan Ketua Tani Muda Santan, +62 822-5044-0653. Pradarma Rupang, Dinamisator JATAM Kaltim, +62 852-5050-9899. Merah Johansyah, Koordinator JATAM Nasional, +62 813-4788-2228.

Estadão Conteúdoi 04/03/2021 - 1538 A suspeita de uso de informação privilegiada em operações com papéis da Petrobras, em meio à crise entre o presidente Jair Bolsonaro sem partido e a estatal, colocam sob os holofotes um dos mais graves ilícitos do mercado de capitais. A comprovação dos casos é complexa, principalmente quando quem lucra com a informação vazada não é diretamente ligado à companhia. De 2008 a 2018, a Comissão de Valores Mobiliários CVM abriu 54 processos sancionadores contra 158 acusados de “insider trading” o termo usado no mercado para informação privilegiada, resultando em 66 condenações administrativas, segundo levantamento da FGV Direito-SP. Na esfera criminal, houve apenas uma sentença condenatória definitiva no País. Criminalizada em 2001, a conduta prevê pena de reclusão de 1 a 5 anos e multa de até três vezes o montante da vantagem obtida com o crime. Vinte anos depois, o Brasil teve apenas uma condenação definitiva – no caso da oferta da Sadia pela Perdigão – e nenhuma prisão. Em 2019, Eike Batista foi condenado a 8 anos e 7 meses de prisão, e a pagar multa de R$ 82,8 milhões, por insider com papéis da OSX, mas em primeira instância. Em 2017, os irmãos Joesley e Wesley Batista chegaram a ter prisão preventiva decretada pelo crime. Na esfera administrativa, a multa recorde aplicada pela CVM em um caso de insider foi de R$ 536,5 milhões, imposta a Eike Batista por negociar ações da OGX com base em informação privilegiada. A cifra corresponde a duas vezes e meia o valor das perdas evitadas pelo empresário com a operação. A segunda maior foi a pena de R$ 26,4 milhões ao banco suíço Credit Suisse, em 2010. Na recente crise da Petrobras, tudo indica que a investigação da CVM terá como principal alvo uma operação atípica com opções de venda de ações da estatal no fim da tarde da quinta-feira, 18 de fevereiro, logo após a reunião entre Bolsonaro e um time de seis ministros no Palácio do Planalto para tratar de preços dos combustíveis e antes da live em que o presidente disse que “alguma coisa” aconteceria na petrolífera nos próximos dias. Duas ordens de compra foram realizadas naquele dia uma de 2,6 milhões de opções, às 17h35, e outra às 17h44, de 1,4 milhão de papéis, ambas com preço de R$ 0,04. A movimentação revelada pelo jornal O Globo e confirmada pelo Estadão/Broadcast a partir de dados da B3, a Bolsa de São Paulo, indica que um investidor pode ter lucrado R$ 18 milhões com as opções, negociadas em volume que só faria sentido se ele realmente acreditasse que as ações iriam cair ao menos 8% no pregão seguinte. A hipótese mais provável, caso a infração se comprove, é de que a informação tenha vazado para um agente de mercado. A situação configura o chamado “insider” secundário, praticado por alguém sem ligação direta com a companhia e, por isso, de mais difícil comprovação. A Lei 13706/2017 criminalizou esse “insider” indireto, que pode envolver parentes de executivos, investidores, fundos e ex-administradores da empresa. Antes, apenas os “insiders” primários – que têm acesso à informação relevante na fonte e dever de sigilo, como diretores, conselheiros e controladores – podiam ser condenados pela Justiça. Indícios Como a obtenção de prova direta do ilícito de “insider trading” é praticamente impossível, sua comprovação pode ser feita com base em indícios, desde que eles sejam fortes, consistentes e convergentes. “São utilizados como parâmetro a atipicidade das operações, seu timing em relação à divulgação da informação relevante e os vínculos da pessoa que efetuou a negociação com pessoas que comprovada ou presumidamente tinham posse da informação relevante ainda não divulgada”, diz o advogado Carlos Martins Neto, sócio do Moreira Menezes, Martins Advogados. O ex-diretor da CVM, Otavio Yazbek, afirma que não se pode descartar a possibilidade de a negociação de opções ter sido uma operação regular de “hedge” proteção, mas diz haver indício forte no fato de que o lote comprado era muito grande. “Quando se toma risco, a lógica é não apostar todas as suas fichas”, diz. Para supervisionar casos de insider, a CVM conta com a BSM, braço de supervisão da B3 que monitora e coleta informações relativas a transações suspeitas. Juntas, elas seguem o fluxo da informação no mercado e das operações realizadas. Também são utilizados programas de computadores especializados em identificar transações atípicas no mercado. A jurisprudência da CVM diz que não é necessário demonstrar o meio de acesso à informação pelo “insider” secundário ou a cadeia de ligações pela qual o investidor obteve a informação privilegiada, valendo também a prova indiciária. Embora essa identificação da origem da informação não seja obrigatória, especialistas concordam que o ideal seria haver essa comprovação. A advogada e ex-diretora da CVM Luciana Dias afirma que a criminalização do “insider” secundário abre espaço, em última instância, para o uso de mecanismos como pedidos de quebra de sigilo telefônico e de dados, além da possibilidade de atuação conjunta com o Ministério Público e a Polícia Federal. No caso específico da Petrobras, o melhor caminho para comprovar o trajeto da informação seria averiguar os participantes da reunião ministerial. Levantamento sobre a punição desses casos feito pela professora da FGV Direito-SP Viviane Muller Prado mostra que, na maior parte dos processos, as penas aplicadas pela CVM e o Judiciário têm sido multa de duas a três vezes o ganho obtido pelo acusado. “Só uma parte dessas operações cai na peneira do regulador, por isso, quando a CVM pega um insider’, tem de punir com rigor”, diz Luciana Dias. O mesmo parâmetro é usado na maior parte dos acordos firmados pela autarquia para resolver os casos sem julgamento, método que para Viviane, é válido sobretudo pela economia processual, embora com menor efeito simbólico. De 2008 a 2018, a CVM aceitou 50 propostas de termo de compromisso em casos de “insider”, no qual o acusado não assume culpa. Nesse mesmo período, 62 propostas foram rejeitadas. PT SSMS Tbk. Pemberdayaan CSR Mantan Petinggi WanaArtha jadi Tersangka Penipuan Asuransi Oleh ANTARA 04 Agustus 2022 - 01:00 WIB; Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah (tengah) menyampaikan keterangan pers di Mabes Polri, Selasa (2/8/2022). Jakarta PT Bank Mandiri Tbk Bank Mandiri mencatat terdapat beberapa skema yang dilakukan sejumlah oknum untuk melakukan penipuan fraud. Penipuan ini berisiko kepada kinerja Bank Mandiri. Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, penipuan tersebut salah satunya adalah penyalahgunaan kredit. Debitur memperoleh kredit dengan cara memanipulasi laporan keuangan. "Selama lima tahun terakhir cukup banyak debitur yang dalam perkembangannya melakukan penyalahgunaan kredit. Termasuk memasukkan laporan keuangan yang dibesarkan," kata dia saat rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis 30/3/2017. Kemudian, dia mengatakan adanya nasabah yang membangkrutkan atau mempailitkan usahanya sendiri. Sehingga, mereka bisa lepas dari jeratan kredit. "Sekarang cukup banyak, sebagai contoh di Bank Mandiri saat ini ada 17 kasus kepailitan sebagian besar diajukan debiturnya," ungkap dia. Lalu, adapula pemalsuan dokumen. Pemalsuan dokumen yang dihadapi Bank Mandiri seperti bank garansi. Alasan Bank Mandiri soal Penjualan On Board Unit Belum Signifikan Pegawai Kimia Farma Kini Bisa Nikmati Layanan Khusus Bank Mandiri Bank Mandiri Tahan Penyaluran Kredit Baru Buat Karyawan Freeport "Mereka membawa bank garansi seolah diperjualbelikan menyatakan bahwa kita punya kewajiban membayar. Tapi sebenarnya ini bukan bank garansi resmi yang diterbitkan bank ada pemalsuan dari sisi dokumennya," jelas dia. Fraud juga terjadi di digital banking. Kartika mengatakan, skema yang cukup banyak digunakan ialah skimming atau pencurian informasi kartu kredit atau debit. "Kalau yang cukup banyak kondisi normal skimming ini termasuk tradisonal dimana merchant melakukan copy terhadap magnetic stripe daripada debit card kemudian oleh mereka di-copy menjadi kartu baru untuk digunakan di luar negeri," jelas dia. Adapula fraud dengan melakukan kloning pada internet banking Bank Mandiri. Lebih lanjut, dia mengatakan, Bank Mandiri juga tengah mendalami kasus baru yang terjadi di ATM. Kartika mengatakan, terdapat sejumlah komplotan yang memiliki alat untuk memerintahkan ATM mengeluarkan uang. "Itu istilahnya jackpot model baru, alat buatan Rusia mengintervensi gelombang komunikasi ATM dan memerintahkan ATM mengeluarkan uang," jelas dia. Adapula yang secara spesifik di mana terdapat LSM yang menawarkan jasa kepada nasabah guna menghalangi bank mengambil jaminan kredit. Kemudian, ada juga lembaga internasional yang datang seolah punya hak klaim. "Kemudian satu lagi yang berkedok lembaga internasional, UN Swissindo mengatas namakan lembaga negara seolah ada klaim mereka membawa surat klaim, bahwa mereka punya hak untuk klaim uang yang jumlah besar di negara asing yang digunakan membayarkan aktivitas di Indonesia mereka seperti MLM merekrut anggota sebenarnya skema investasi bodong," tandas dia. Amd/Gdn* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

HALLOINDONESIA - Sejumlah 12 WNI yang menjadi korban penipuan berbasis daring (online scam) di Sihanoukville, Kamboja, telah dipulangkan dan tiba dengan selamat di Tanah Air, Jumat 5 Agustus 2022 Ketibaan belasan WNI tersebut di Bandara Soekarno-Hatta dengan pesawat Garuda Indonesia, merupakan pemulangan tahap pertama di antara ratusan WNI korban perusahaan online scam di Kamboja.

Residents of villages along the Santan River in East Kalimantan, Indonesian Borneo, have long complained they are suffering from pollution due to coal mining and burning in the December, coal company PT Indominco Mandiri was fined 2 billion rupiah $145,000 after it was found guilty of illegally dumping hazardous waste from its power say the verdict did not go far enough, calling for prison sentences for company officials and a revocation of the company’s license to representatives say they respect the court’s verdict, and note they have only been found guilty of illegal dumping, not polluting the waterway. Residents of villages in Indonesian Borneo who have long complained that a coal company is polluting local waterways have won their first victory in court, but activists say the sanctions against the company don’t go far enough. On Dec. 4, 2017, the Tenggarong District Court in East Kalimantan ordered PT Indominco Mandiri to pay a fine of 2 billion rupiah $145,400 after finding it guilty of dumping waste without a permit, a violation of Indonesia’s Environmental Protection and Management Act. The court found Indominco had dumped some 4,000 tons of fly ash and bottom ash, both residues of burning coal and classified as toxic and hazardous waste, in the vicinity of its coal-fired power plant. Indominco operates mines in three districts in East Kalimantan province Kutai Kartanegara, Bontang and East Kutai. The company also owns a 2X7-megawatt power plant that straddles the villages of Central Santan and Santan Ilir in Kutai Kartanegara. The company is a subsidiary of publicly listed mining holding company PT Indo Tambangraya Megah, which in turn is majority-owned by Bangkok-based Banpu Public Company, Thailand’s largest producer and distributor of coal. An October session of the trial of PT Indominco in the Tenggarong District Court. Photo by Tommy Apriando/Mongabay-Indonesia. Calls for tougher sanctions In response to the verdict, the Mining Advocacy Network Jatam, a civil society organization focused on supporting communities affected by mining operations, urged the government and the court to impose stiffer penalties on the company and its officials. Under Indonesia’s environmental law, any person found dumping waste without a proper permit can be imprisoned for up to three years and fined up to 3 billion rupiah $218,100. “We want the state to enforce corporate law, not half-measures; a fine of 2 billion rupiah that allows the company to return to operation while improving waste management, in our view, will not impact the corporation. We want the company’s permit to be revoked and the company to leave,” Merah Johansyah Ismail, the Jatam national coordinator, said on March 12. “All of their financial support and financial backers must be brought to account.” The verdict against Indominco, Merah said, came after the Ministry of Environment and Forestry received a report from residents of Santan village detailing the impacts of the coal company on the community since it began mining, burning coal at its power plant, and dumping waste. Jatam’s East Kalimantan coordinator, Pradarma Rupang, said the problems with Indominco were not limited to waste dumping. He cited other issues such as diverting the Santan River and mining outside of its concession. Residents in the area, he said, “have long felt the negative impact of Indominco, from mining, operating their power plant, and waste dumping. The mining license of the company should be revoked,” he said. Citing a 2016 Greenpeace report, Pradarma said the company had directly dumped waste in the headwaters of the Santan River. “This impacts the socioeconomic life of the community. The water changes color, many fish have died, and residents often complain of itching,” he said, adding that since 2005 residents had stopped using water from the Santan River for cooking and drinking. Several coal companies operate in the Santan River watershed, Pradarma said, but Indominco, with its 251-square-kilometer 97-square-mile concession, is the largest. A farmer named Azis stands near his small fish pond, polluted by coal dust and chemicals in Santan Ilir village. Photo by Ardiles Rante/Greenpeace. Romiansyah, a university student from Santan Ilir village, said the company’s top officials should be punished, and that the fine of 2 billion rupiah was very little compared to the environmental destruction that had occurred. “We want the Indominco power plant to be shut down,” he said. The Santan River countryside is home to rich agricultural land, used to grow coconut, corn, cassava, rice and vegetables. Coconut plantations are a mainstay for the majority of residents alongside the river, but many of these have been damaged or destroyed from pollution from the power plant, located just 500 meters from residential areas. The power plant’s electricity doesn’t reach the three villages in Santan, Romiansyah said. “The power plant is only a burden for the people, and a cause of environmental destruction,” he said. Their village, he added, had been besieged from the upstream by mining and the power plant, to the downstream, where the pollution flows. Coal dust cakes the roofs of the houses in Santan Ilir, contaminating the rainwater runoff that the villagers collect for their consumption, Romiansyah said. The villagers have already staged several demonstrations in protest at the company’s operations. “We want it to stop because there is no benefit for the residents,” Romiansyah said. Bramantya Putra, a director of Indominco Mandiri, told Mongabay-Indonesia the company respected the court decision to impose the fine. “Indominco accepts the verdict of the Tenggarong District Court, and we have already fulfilled our obligations based on the verdict,” he said. He added Indominco paid the fine on Dec. 19, 2017. However, he said, while the company was sanctioned for illegal dumping it was not proven to have polluted the environment around its temporary storage area for fly ash and bottom ash. He said this was supported by analysis by an accredited laboratory of water and soil quality and tests of toxic waste characteristics. A phased cleanup of the fly ash and bottom ash in the temporary storage area has already begun. Bramantya also said Indominco paid attention to the environment and the possible impact of its operations on the surrounding community. “We will comply strictly with the company’s sustainability policies and international environmental standards, as well as government regulations,” he said. He said the company would continue to monitor the environment in cooperation with accredited laboratories to ensure compliance with regulations. A panel arranged by the court conducts a field trial. Photo by Tommy Apriando/Mongabay-Indonesia. This story was reported by Mongabay’s Indonesia team and was first published on our Indonesian site on March 16, 2018. Banner image The Santan River in Santan Ilir village. Photo by Ardiles Rante/Greenpeace. FEEDBACK Use this form to send a message to the author of this post. If you want to post a public comment, you can do that at the bottom of the page. Article published by Activism, Coal, Corporate Environmental Transgressors, Energy, Environment, Environmental Activism, Environmental Crime, Environmental Law, Fossil Fuels, Governance, Law Enforcement, Mining, Pollution Print
ModusMengundang Nasabah ke Grup Telegram Palsu Mandiri Sekuritas. Oknum mencoba memasukkan nasabah ke dalam grup Telegram palsu dengan mengatasnamakan Mandiri Sekuritas. Biasanya, aksi penipuan dilakukan dengan modus titip dana investasi. Nasabah diminta mentransfer sejumlah uang ke rekening oknum untuk nantinya mendapatkan keuntungan yang
Gabung KomunitasYuk gabung komunitas {{forum_name}} dulu supaya bisa kasih cendol, komentar dan hal seru Repsol ye gan karena ini pengalaman ane yang sama Iya gue bilang sama dengan pengalaman agan agan kaskuser yang lain yang tidak sama di acuhkan saja , dan sama dengan thread agan donybriant cuman ingin berbagi lagi tanpa ada maksud apa apa. karena Penipuannya berganti nama Pelakunya Dari Wahyu Dwi Kristanto Ak., CP yang tren pada tahun 2013 menjadi Rahmat Dwi Yulianto, Ak., CPA di tahun 2015 ini dengan NIP. 19610623 198903 2 001 yang sama ini penipuan Perekrutan Perusahaan di pt. indominco mandiri tbk yang dulu si Wahyu Dwi Kristanto Ak., CP ini nipu untuk perekrutan di PT. CHEVRON dan juga di PT. PERTAMINA .Tbk Spoiler for Langsung aja agan, untuk bukti-bukti nya Dana APB Negara yang mau di korupsi Spoiler for ini bukti surat penipuan perekrutan di pt. indominco mandiri tbk gileee bener, gaji utk karyawan baru 7,5jute , dan di peruntukkan buat lulusan SMA/SMK sederajat. menggiurkan gan Spoiler for Gaji / salary kasian gan, utk rekan rekan yang baru mau merintis di dunia kerja awal tahun 2015 ini , semoga aja ngak ada yang teripu lagi. NB buat agan agan sekaskuser , bila hendak mencari loker atau kerja samaaja kali lebih memilah milah lah . artinya opo hehe , mksudnya memilih tmpat .mencari kebenaran info nya. jangan langsung mudah percaya. lbih baiknya lagi tanyakan ke Orang tua Bpk/Ibu dan ke Tuhan yang Maha Esa satu lagi, saya sanga bertrima kasih ke pada agan donybriant karena dia lah secara dak langsung saya tertolong dari tindak penipuan oleh si gembul ini Rahmat Dwi Yulianto, Ak., CPA kata di sms nya sih ibu . tpi saya yakin ini Bpk Bpk. hehe sekian dari saya, assalamualaikum [SPOILER=sumur thread broo donybriant ] banyak juga kok di google , agan yang hendak cari kerja lewat loker online tolong lbih berhati hati ya .semoga bermanfaat lagi 03-03-2015 1420 PollingPoll ini sudah ditutup - 6 Suarakenapa yang beginian masih ada ya ? zaman sekarang harus hati2 banget ya 03-03-2015 1420 Kaskus Maniac Posts 4,130 Mudah"an yg nipu di bakar masa...ga cuma begal aja.... 03-03-2015 1421 QuoteOriginal Posted By AldiRangers►zaman sekarang harus hati2 banget ya sumpah gan iyaa, sungguh. lbih brhati hati. kita sm sm mencari hidup. kok si gembul ini nipu nipu QuoteOriginal Posted By ombengindah►Mudah"an yg nipu di bakar masa...ga cuma begal aja.... wahahaha , kebetulan gan. klw di bakar kasian jg sih tapi orang macam ini ngak ada insaf nya terserah dari agan lagi mau di apain yang penting jangan di transferin dana 03-03-2015 1431 Ane sedih gan, udah susah dapet kerja, di tipu lagi 03-03-2015 1445 Kaskus Maniac Posts 6,260 Malah gw masih ngangur lagi 03-03-2015 1448 ngeri banget ya status indo udah darurat kali ya 03-03-2015 1449 Beeuuhh orang nyari kerja kok ya masih ditipu. Intinya si klo nyari kerja jgn mau disuruh bayar. 03-03-2015 1815 Kaskus Addict Posts 1,970 gajinya gede bener gan 05-03-2015 1120 Kaskus Addict Posts 2,580 waspadalàaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaah...............! 05-03-2015 1248 Aktivis Kaskus Posts 561 komplotan begal surat lamaran kerja yah gan ? 05-03-2015 1253 Kaskus Maniac Posts 4,610 Penipu , bisa aja ya nyarin celah 05-03-2015 1458 Penipu , bisa aja ya nyarin celah. 09-03-2015 0726 Gan ada yang pernah denger bassari enterprise ga ? ane kemaren ditelpon untuk interview ngeri ngeri nih gan seacrh digoogle ga ada itu nama nya T_T 23-09-2015 0931 KASKUS Maniac Posts 8,349 sundul dah biar bawah ane gak ketipu lagi... 23-09-2015 0932 semoga ga ada yang kena lagi ya gan kayak atas ane 23-09-2015 0937 Tamabhan juga Dari ane gan, hati-hati dengan namanya PT Trans Joe Indonesia. Sepertinyya incarannya Anak SMA atau fresh graduate. Kejadian Di Alami Oleh Adek saya yang lulusan SMA. Suruh interview tgl 21 Feb 2017 Dan sruh ketemu dengan IBU adeva fradella . Interview Dari jam 08- Sampe sana malah Di Tanya bawa uang berapa? Di tujukan untuk dP terlebih dahulu untuk keperluan sergaam 500rb dengan polosnya Adek sy ksih 100rb dulu, sisanya ke esokan harinya. Padahal belum tentu Di trima. Keesokan harinya Adek saya dateng lagi Karena pas plg interview udh Veritas dlu ke saya menyarankan untuk ambil lagi uangnya yg dksih krna say pikir Inudh pasti modus penipuan. Alhasil Adek saya dateng ke org yg sama Dan ketika akan Di minta uangnya dia blg dengan alesan uangnya sudah Di sector ke Kantor pusatnya untuk keperluan administration test. Himbauan untuk tenant yang punya saudarah utk berhati dengan modus Ini. PT Trans Joe Indonesia Alamat UBUD village jk. hOS Cokroaminoto Ciledug Raya, jimbaran food village blok JFV sudimara timur - Ciledug tangerang 22-02-2017 1149 Kaskus Maniac Posts 4,250 jejak gan 22-02-2017 1203 Temen ane juga dapat panggilan interview ke alamat tersebut gan. Dapat SMS untuk interview PT. Trans Otopards Yth, Calon Karyawan Thank you for your registration By Indeed. Data yang anda kirimkan telah Lolos Seleksi Berkas. Selanjutnya kami mengundang anda mengikuti Interview Pra-Bekerja pada, Hari/tgl Jumat, 31 Maret 2017 Pukul WIB Alamat UBUD Village. Jln Ciledug Raya, Jimbaran Food Village blok JFV Sudimara Timur-Ciledug Tangerang Patokan Dr arah Kebayoran lama UBUD VILLAGE berada disamping SPBU Mencong dan sebelum Pertigaan Mencong. Syarat - CV dan Lamaran - Alat Tulis Bertemu Bpk Abyan Ardhani Regards, HR Management Lalu PT TRANS OTOPARDS itu ada website nya juga tapi isinya copy paste dari isi website ASTRA INTERNATIONAL cek aja di tab Visi Misi, Bisnis Otomotif, Penghargaan, bahkan foto di Hubungi Kami. Bisa bandingkan sendiri 31-03-2017 1020 Waaahhh iya tuh yg UBUD VILLAGE CILEDUG udah track record kayaknya Gan, alamatnya sama cuma ganti nama doank keknya, tadi pagi ane interview disitu, dgn polosnya gw kasih 100ribu buat daftar tes.. Apeeeesss 31-07-2017 1130
DeskripsiPekerjaan : Selamat Datang di Situs Lowongan Kerja Terbaru 2022 dan Saat ini kami ingin memberitahukan Info Terbaru Lowongan Kerja dari Perusahaan PT Sumberdaya Dian Mandiri (Cirebon) dengan posisi Frontliner Magang Majalengka - PT Sumberdaya Dian Mandiri Cirebon yang dibuka saat ini. Jika Loker di Jakarta ini sesuai dengan kualifikasi kamu silahkan langsung mengirimkan lamaran
Jakarta - Penipuan lewat internet yang mengatasnamakan suatu bank dengan modus phishing sudah sering terjadi. Salah satu korban, NW tertipu hingga ratusan juta rupiah setelah mendapatkan email yang seolah-olah dikirim dari Bank Mandiri. Kedua pelaku penipuan pun sudah ditangkap aparat penipuan tersebut, pihak Bank Mandiri menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta nasabah untuk menyebutkan PIN Personal Identification Number atau nomor token saat melakukan verifikasi. Untuk itu, Bank Mandiri mengimbau agar nasabah berhati-hati dengan penipuan modus tersebut."Bank Mandiri mengimbau nasabah untuk menghubungi call center 14000 untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut," kata Corporate Secretary Bank Mandiri, Nixon LP Napitupulu melalui email yang dikirim ke detikcom, Rabu 20/8/2014. Nixon juga menyampaikan tips-tips aman saat bertransaksi di Mandiri e-channel. Berikut tips-tipsnya1. Ganti Password dan PIN e-Channel secara berkala2. Alamat situs resmi Bank Mandiri adalah Hindari mengakses Mandiri internet dari tempat umum4. Rahasiakan PIN/User Id/password/challence code kepada Transaksi non-tunai lebih nyaman dengan Mandiri SMS/internet/ATM6. Aktifkan notifikasi Mandiri SMS Banking di Cabang7. Segera blokir kartu debet/kredit jika merasa tertipu/tertelan/hilang8. Pastikan uang dan kartu tidak tertinggal di ATM9. Jika ada keganjilan di Mandiri ATM, hubungi Mandiri Call 14000 atau mention di twitter mandiricare, infokan ID ATM dan Waspada terhadap telepon/email/surat/SMS yang mengatas namakan Mandiri, jangan menginformasikan User ID dan PIN kepada siapapun, termasuk Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua WN Nigeria terkait penipuan via internet dengan modus phissing. Kedua tersangka ternyata merupakan residivis yang ditahan atas kasus serupa. mei/rmd
3112. 1.463,2. 330,9. * Belum beroperasi. ** Total sumber daya GPK mencapai 117 juta ton dan TIS mencapai 5 juta ton. Besaran ini belum diaudit oleh pihak ketiga independen. Data sumber daya dan cadangan batubara terkini dihitung dari data 31 Desember 2018 berdasarkan estimasi yang dipersiapkan oleh ahli yang kompeten (memiliki pengalaman yang
PT Indominco Mandiri is engaged in mining, construction and general trading of coal. The mining activities are conducted in Bontang, East Kalimantan. PT Indominco Mandiri head office is located in Jakarta. Basic Information Total Employees Purchase the Indominco Mandiri, Pt report to view the information. Outstanding Shares Purchase the Indominco Mandiri, Pt report to view the information. Financial Auditors Purchase the Indominco Mandiri, Pt report to view the information. Incorporation Date November 11, 1988 Key Executives Purchase this report to view the information. President Ownership Details Looking for more than just a company report? EMIS company profiles are part of a larger information service which combines company, industry and country data and analysis for over 145 emerging markets. Request a demo of the EMIS service .
  • tay9rblrcd.pages.dev/351
  • tay9rblrcd.pages.dev/126
  • tay9rblrcd.pages.dev/135
  • tay9rblrcd.pages.dev/265
  • tay9rblrcd.pages.dev/380
  • tay9rblrcd.pages.dev/168
  • tay9rblrcd.pages.dev/132
  • tay9rblrcd.pages.dev/15
  • tay9rblrcd.pages.dev/55
  • penipuan pt indominco mandiri